Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota JDIH Bakamla RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas sebagai pendukung kelengkapan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum kepada Pusat JDIH Bakamla RI.
Your Correction