Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pusat JDIH Bakamla RI menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH Bakamla RI; b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN; c. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman resmi Pusat JDIHN; d. pembinaan terhadap sumber daya manusia sebagai pengelola JDIH Bakamla RI; e. pemenuhan sarana dan prasarana dokumentasi dan Informasi Hukum; f. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum di segala bidang kepada masyarakat dan pemohon Informasi Hukum; g. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan JDIH Bakamla RI; dan h. penyampaian laporan setiap tahun atas penyelenggaraan JDIH kepada Kepala Bakamla RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Pusat JDIHN.
Your Correction