Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAUAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanaksanakan tugas dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya, Kepala wajib mengadakan rapat berkala.
Your Correction