Correct Article 5
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAUAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAUT
Current Text
(1) Susunan organisasi SPKKL terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi SPKKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
