Correct Article 4
PERBAN Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAUAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAUT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, SPKKL menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pemantauan aktivitas di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA untuk mendukung keamanan dan keselamatan laut;
b. pelaksanaan pemantauan aktivitas di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
c. pelaksanaan penyiapan data dan informasi sistem peringatan dini; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga SPKKL.
Your Correction
