Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Current Text
(1) Dalam mendukung Pengelolaan sistem dibutuhkan dan dibentuk tim kerja yang terdiri atas narahubung Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Mekanisme hubungan kerja tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
