Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mekanisme Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional meliputi: a. mengumpulkan data dan informasi dengan melibatkan Instansi Terkait dan/atau Instansi Teknis. b. mengumpulkan Informasi dari sumber yang terpercaya terkait dengan Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional. c. menampilkan data dan informasi yang telah diperoleh dalam bentuk: 1. tekstual; 2. numerik; 3. gambar atau citra; 4. geospasial; dan 5. bentuk lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. d. mengorelasikan data dan informasi yang diterima. e. menganalisis data dan informasi dengan cara: 1. memverifikasi data dan Informasi; dan 2. menggunakan alat bantu analisa sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. f. menyebarluaskan data dan informasi yang memenuhi prinsip satu data INDONESIA sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang satu data INDONESIA. g. menyebarluaskan data dan informasi kepada Instansi Terkait, Instansi Teknis, dan masyarakat pengguna laut. (2) Keamanan dan kerahasiaan Informasi meliputi: a. pengamanan informasi dilakukan untuk menjamin agar: 1. Informasi tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan 2. Informasi yang bersifat tertutup terjaga kerahasiaannya. b. kerahasiaan dan standar pengamanan Informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. keamanan dan kerahasiaan Informasi dilaksanakan sesuai kriteria dan batasan hak akses pengguna Informasi yang ditetapkan oleh Badan. d. keamanan dan kerahasiaan Informasi dilaksanakan dengan: 1. melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan data dan Informasi secara teratur; dan 2. membuat sistem pencegahan kerusakan data dan Informasi. (3) Pengelolaan keamanan dan kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Cyber Security Incident Response Team Badan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction