Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Current Text
Ketentuan terhadap bagi pakai, keterhubungan, dan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
