Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Current Text
Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c melalui:
a. pendidikan; dan
b. pelatihan.
Your Correction
