Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c melalui: a. pendidikan; dan b. pelatihan.
Your Correction