Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melalui: a. peningkatan kemampuan dan kapasitas pusat data; b. penambahan stasiun pemantauan keamanan dan keselamatan laut; c. peningkatan kemampuan peralatan pemantauan keamanan dan keselamatan laut; dan d. pengembangan pemanfaatan satelit komunikasi dan citra satelit.
Your Correction