Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Current Text
(1) Pengembangan Sistem Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berupa perangkat lunak yang berfungsi menghubungkan antar aplikasi dan/atau sistem informasi yang berbeda.
(2) Interaksi antar Sistem Penghubung dilakukan menggunakan standar protokol berupa Application Programming Interface.
(3) Sistem Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sistem informasi keamanan;
b. sistem informasi keselamatan;
c. sistem informasi lalu lintas kapal;
d. sistem informasi lalu lintas barang;
e. sistem informasi lalu lintas orang;
f. sistem informasi pencemaran laut;
g. sistem informasi meteorologi;
h. hidrografi dan oseanografi;
i. sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan laut;
j. sistem informasi sumber daya perikanan; dan
k. sistem informasi lainnya.
(4) Sistem penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhubung dengan portal Satu Data INDONESIA.
(5) Sistem Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem penghubung layanan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
