Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Current Text
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dalam pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional terdiri atas:
a. petugas pengelola sistem informasi; dan
b. narahubung dari Instansi Terkait dan Instansi Teknis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keamanan dan Keselamatan laut Nasional.
(2) Petugas pengelola sistem informasi dan narahubung ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
