Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Current Text
(1) Sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. perangkat keras;
b. perangkat lunak;
c. jaringan; dan
d. infrastruktur.
(2) Sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
