Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yang digunakan dalam Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional terdiri atas: a. sarana prasarana; dan b. sumber daya manusia.
Your Correction