Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Current Text
Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional meliputi:
a. sumber daya;
b. pengembangan;
c. operasionalisasi sistem;
d. pembinaan dan pengawasan;
e. pendanaan; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
