Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keterhubungan, ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap Informasi keamanan dan keselamatan laut yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. keterhubungan dan ketersediaan Informasi yang dibutuhkan setiap saat; b. kualitas Informasi yang relevan dan dapat dipercaya bagi penggunanya; dan c. kemudahan akses Informasi. (2) Kecepatan penyampaian Informasi dalam rangka mengatasi gangguan keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. menyediakan media cetak; b. mengoptimalkan pemanfaatan jaringan internet; c. menyediakan jaringan telekomunikasi; dan d. memanfaatkan sumber daya teknologi informasi lainnya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Efektivitas dan efisiensi dalam mendukung patroli keamanan dan keselamatan laut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. memberikan hasil analisis Informasi yang valid dalam mendukung patroli keamanan dan keselamatan laut nasional; dan b. penggunaan sumber daya yang tepat guna dan tepat sasaran.
Your Correction