Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional bertujuan untuk: a. menjamin keterhubungan, ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap Informasi keamanan dan keselamatan laut yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan; b. meningkatkan kecepatan penyampaian Informasi dalam rangka mengatasi gangguan keamanan dan keselamatan laut; dan c. mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung patroli keamanan dan keselamatan laut nasional.
Your Correction