Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional adalah sistem yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memantau keamanan, lalu lintas pelayaran, aktivitas perikanan, pencemaran laut, meteorologi, hidrografi, oseanografi, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan laut. 2. Sistem Penghubung adalah sebuah sistem yang digunakan untuk menghubungkan perangkat atau jaringan komputer yang berbeda agar dapat saling berkomunikasi dan bertukar informasi. 3. Pengelolaan adalah aktivitas manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian. 4. Informasi adalah sekumpulan data atau fakta yang diorganisasi atau diolah dengan cara tertentu sehingga mempunyai arti bagi penerima. 5. Wilayah Perairan INDONESIA adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. 6. Wilayah Yurisdiksi INDONESIA adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif INDONESIA, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 7. Instansi Terkait adalah instansi yang memiliki kewenangan patroli dan memiliki armada patroli, tidak termasuk Badan. 8. Instansi Teknis adalah instansi yang tidak memiliki armada Patroli dan memiliki keterkaitan tugas dan/atau kewenangan di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA. 9. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA. 10. Pusat Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional adalah suatu fungsi yang dilaksanakan oleh Badan untuk mengelola Sistem Informasi Keamanan Dan Keselamatan Laut Nasional.
Your Correction