Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas dimensi: a. kapasitas patroli; b. kapasitas pemantauan; c. pengendalian kejahatan laut; d. pengendalian pelanggaran laut; e. pengendalian pencemaran laut; dan f. pengendalian kecelakaan laut.
Your Correction