Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Current Text
(1) Komponen pengukuran menjadi dasar pengukuran IKLN.
(2) Komponen pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data dan informasi yang terkait dengan keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA yang menjadi tugas Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis.
(3) Komponen pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dimensi, subdimensi, dan indikator.
Your Correction
