Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Current Text
(1) Badan melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pengukuran IKLN
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun dalam bentuk laporan penyelenggaraan pengukuran IKLN.
(4) Laporan penyelenggaraan pengukuran IKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. IKLN yang telah ditetapkan;
b. analisis terhadap penyelenggaraan pengukuran IKLN;
c. kesimpulan; dan
d. rekomendasi.
Your Correction
