Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Current Text
(1) Kepala Badan memublikasikan IKLN yang sudah ditetapkan.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media daring.
Your Correction
