Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan memublikasikan IKLN yang sudah ditetapkan. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media daring.
Your Correction