Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim pelaksana IKLN menyampaikan hasil penyusunan IKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Kepala Badan. (2) Kepala Badan MENETAPKAN IKLN berdasarkan hasil penyusunan IKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala Badan menyampaikan IKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Your Correction