Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim pelaksana IKLN melakukan ekspos pengukuran awal IKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (2) Instansi Terkait dan Instansi Teknis dapat melakukan klarifikasi atas pengukuran awal IKLN yang dilakukan oleh tim pelaksana IKLN.
Your Correction