Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Current Text
(1) Tim pelaksana IKLN melakukan ekspos pengukuran awal IKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(2) Instansi Terkait dan Instansi Teknis dapat melakukan klarifikasi atas pengukuran awal IKLN yang dilakukan oleh tim pelaksana IKLN.
Your Correction
