Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Perpindahan karier diagonal bagi JF ke JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b meliputi:
a. JF kategori keterampilan atau JF Ahli Pertama dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Pengawas;
atau
b. JF Ahli Muda dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Administrator.
(2) Perpindahan karier diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme penugasan pada Jabatan di luar JF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
