Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Perpindahan karier diagonal bagi JA ke JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Administrator dapat berpindah secara diagonal ke Fungsional Ahli Utama;
b. Pengawas dapat berpindah secara diagonal ke Fungsional Ahli Madya; atau
c. Pelaksana dapat berpindah dalam bentuk diagonal ke Fungsional kategori keahlian atau kategori keterampilan.
(2) Perpindahan karier diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui mekanisme perpindahan, penyesuaian/inpassing atau promosi dalam JF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
