Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Pola Karier diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF.
(2) Perpindahan karier diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bagi:
a. JA ke JF;
b. JF ke JA;
c. JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama; atau
d. JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya.
Your Correction
