Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pola Karier PNS Bakamla secara vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi. (2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bagi: a. JA dalam satu kelompok JA; b. JF dalam satu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian; dan c. JPT dalam satu kelompok JPT.
Your Correction