Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Pola Karier PNS Bakamla secara vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, merupakan
perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bagi:
a. JA dalam satu kelompok JA;
b. JF dalam satu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian; dan
c. JPT dalam satu kelompok JPT.
Your Correction
