Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpindahan karier secara horizontal bagi JA ke JF meliputi: a. Administrator dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Madya; atau b. Pengawas dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Muda. (2) Dalam hal kondisi tertentu perpindahan karier dapat dilakukan melalui mekanisme penyetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction