Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Perpindahan karier secara horizontal bagi JA ke JF meliputi:
a. Administrator dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Madya; atau
b. Pengawas dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Muda.
(2) Dalam hal kondisi tertentu perpindahan karier dapat dilakukan melalui mekanisme penyetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
