Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Pola Karier PNS Bakamla horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di dalam internal Bakamla, mutasi ke instansi pusat lainnya, dan instansi daerah untuk paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
