Correct Article 42
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
PPK melaksanakan pengisian Jabatan berdasarkan rencana Pola Karier PNS Bakamla yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2).
Your Correction
