Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan pelaksana harian dan pelaksana tugas dapat diberikan kepada PNS Bakamla yang menduduki Jabatan: a. JPT Madya; b. JPT Pratama; c. Administrator; d. Pengawas; atau e. pejabat fungsional. (2) PNS Bakamla yang diberikan penugasan pelaksana harian atau pelaksana tugas harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai bidang tugas yang akan dilaksanakan; b. memiliki jenjang Jabatan setara atau satu tingkat lebih rendah dari jenjang Jabatan yang akan ditugaskan; c. berkinerja baik paling kurang selama 2 (dua) tahun terakhir; dan d. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam Jabatan yang ditugaskan. (3) Pejabat fungsional dapat diberikan penugasan pelaksana harian dan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dengan ketentuan: a. Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas JPT Pratama atau JPT Madya. b. dalam hal pejabat fungsional jenjang ahli utama akan ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas JPT utama, maka harus ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. pelaksana harian ditetapkan dengan penugasan dari menteri yang mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. 2. pelaksana tugas ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. c. Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas Jabatan Administrator atau JPT Pratama. d. Pejabat fungsional jenjang ahli muda dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator. e. Pejabat fungsional jenjang ahli pertama dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas Jabatan Pelaksana yang merupakan eselon V atau Jabatan Pengawas. (4) Dalam hal tidak terdapat PNS Bakamla dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penugasan pelaksana harian atau pelaksana tugas dapat diberikan kepada PNS Bakamla dengan jenjang Jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jenjang Jabatan yang akan ditugaskan.
Your Correction