Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan pelaksana harian atau pelaksana tugas dilaksanakan atas dasar: a. ditugaskan oleh pejabat di atasnya; dan b. merupakan pelaksanaan tugas rutin. (2) Pelaksanaan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. (3) Pelaksana harian atau pelaksana tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. (4) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. (5) Perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. (6) Pelaksana harian dan pelaksana tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. (7) Pelaksana harian dan pelaksana tugas memiliki kewenangan meliputi: a. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. MENETAPKAN sasaran kinerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai; c. MENETAPKAN surat kenaikan gaji berkala; d. MENETAPKAN cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri; e. MENETAPKAN surat tugas/surat perintah pegawai; f. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan; g. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi; h. memberikan tugas atau izin belajar; i. memberikan izin mengikuti seleksi JPT atau JA; dan j. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Your Correction