Correct Article 47
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Dalam hal pengisian JPT Pratama dan JPT Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, pengisian JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dan pengisian JF
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tidak dapat dilaksanakan atau tidak memperoleh hasil pengisian dalam Jabatan, PPK dapat menugaskan pejabat lain sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penugasan pelaksana harian dan pelaksana tugas dapat ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap.
Your Correction
