Correct Article 39
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i, ditetapkan oleh Kepala Bakamla berdasarkan analisis Jabatan dan tata kerja organisasi sebagai dasar penyusunan jalur karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
