Correct Article 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Jenis, rumpun/klasifikasi, dan profil Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, paling sedikit terdiri atas jenis Jabatan dan jenjang Jabatan, rumpun/klasifikasi Jabatan, persyaratan Jabatan, dan tugas Jabatan.
(2) Jenis dan jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. JPT terdiri atas:
1. JPT Utama;
2. JPT Madya; dan
3. JPT Pratama;
b. JA terdiri atas:
1. Jabatan Administrator;
2. Jabatan Pengawas; dan
3. Jabatan Pelaksana;
c. JF terdiri atas:
1. JF kategori keterampilan dengan jenjang Jabatan dari paling rendah sampai paling tinggi meliputi:
a) Pemula;
b) Terampil;
c) Mahir; dan d) Penyelia;
2. JF kategori keahlian dengan jenjang Jabatan dari paling rendah sampai paling tinggi meliputi:
a) Ahli Pertama;
b) Ahli Muda;
c) Ahli Madya; dan d) Ahli Utama.
(3) Rumpun/klasifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
