Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis, rumpun/klasifikasi, dan profil Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, paling sedikit terdiri atas jenis Jabatan dan jenjang Jabatan, rumpun/klasifikasi Jabatan, persyaratan Jabatan, dan tugas Jabatan. (2) Jenis dan jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. JPT terdiri atas: 1. JPT Utama; 2. JPT Madya; dan 3. JPT Pratama; b. JA terdiri atas: 1. Jabatan Administrator; 2. Jabatan Pengawas; dan 3. Jabatan Pelaksana; c. JF terdiri atas: 1. JF kategori keterampilan dengan jenjang Jabatan dari paling rendah sampai paling tinggi meliputi: a) Pemula; b) Terampil; c) Mahir; dan d) Penyelia; 2. JF kategori keahlian dengan jenjang Jabatan dari paling rendah sampai paling tinggi meliputi: a) Ahli Pertama; b) Ahli Muda; c) Ahli Madya; dan d) Ahli Utama. (3) Rumpun/klasifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction