Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Pola Karier PNS Bakamla untuk JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, dilakukan pengangkatan pertama, perpindahan Jabatan, penyesuaian/inpassing, dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pola Karier PNS Bakamla untuk JF ditetapkan dalam jenjang Jabatan berdasarkan pencapaian angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction