Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Pola Karier PNS Bakamla untuk JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara seleksi, rotasi, mutasi, dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam perencanaan Pola Karier PNS Bakamla untuk JA, dilakukan dengan memproyeksikan jangka waktu paling kurang PNS Bakamla harus dipromosikan tanpa mengurangi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction