Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PyB menyusun rencana pengembangan karier dengan memperhatikan: a. urutan karier yang berkesinambungan kecuali dari JF ke JPT atau Jabatan Administrator; dan b. tugas serumpun, kompetensi yang berkaitan, dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan. (2) Rencana pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
Your Correction