Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Pola Karier PNS Bakamla disusun sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta.
(2) Pola Karier PNS Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
