Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Pola Karier PNS Bakamla dilaksanakan atas dasar prinsip:
a. kepastian;
b. profesionalisme;
c. transparan;
d. integritas;
e. keadilan;
f. nasional; dan
g. rasional.
(2) Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pola Karier PNS Bakamla harus menggambarkan kepastian tentang arah alur karier yang ditempuh oleh setiap PNS Bakamla yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.
(3) Profesionalisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pola Karier PNS Bakamla harus mendorong peningkatan kompetensi dan prestasi kerja PNS Bakamla.
(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Pola Karier PNS Bakamla harus diketahui oleh setiap PNS Bakamla dan memberi kesempatan yang sama kepada PNS Bakamla yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan karier seseorang meningkat jika mempunyai rekam jejak yang baik.
(6) Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pemberian kesempatan kepada PNS Bakamla yang memenuhi Standar Kompetensi ASN untuk menduduki Jabatan yang lebih tinggi.
(7) Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan Pola Karier PNS Bakamla mendorong persatuan melalui rotasi dan mutasi antar instansi baik pusat maupun daerah sebagai perekat Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(8) Rasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.
Your Correction
