Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
melalui menteri yang mengoordinasikan.
2. Kepala Bakamla yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan Bakamla dan penanggung jawab penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
3. Personel Bakamla yang selanjutnya disebut Personel adalah Pegawai Tetap dan Pegawai Perbantuan.
4. Pegawai Tetap adalah calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang diangkat atau diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pegawai Perbantuan adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, dan pegawai negeri sipil instansi lain yang diperbantukan ke Bakamla berdasarkan Keputusan Kepala Badan diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Bakamla.
6. Pengaduan Masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan masyarakat, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Personel dalam penyelenggaraan pemerintahan.
7. Ekspos adalah pernyataan, pengungkapan, dan/atau penyingkapan secara formal tentang suatu kenyataan.
8. Inspektorat adalah unit kerja yang mempunyai tugas melakukan pengawasan intern di lingkungan Bakamla.
9. Inspektur adalah pejabat struktural setingkat eselon II yang memimpin Inspektorat.