Correct Article 4
PERBAN Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN INFORMASI MARABAHAYA LAUT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, KPIML menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pemantauan dan dokumentasi data, identifikasi kapal, dan jaringan satelit sistem peringatan dini di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
b. pelaksanaan pemantauan, koordinasi, dan pengelolaan data ekosistem laut dan aktifitas di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
c. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi data di bidang keamanan dan keselamatan laut dengan instansi lain yang terkait;
d. pelaksanaan dokumentasi data dan jaringan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga KPIML.
Your Correction
