Correct Article 9
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala, Kepala Subbagian Umum, Kepala Seksi Logistik, dan Kepala Seksi Perawatan, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Bakamla sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction
