Correct Article 7
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT
Current Text
Di lingkungan Pangkalan Armada Keamanan Laut dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
