Correct Article 4
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pangkalan Armada Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancana dan program dukungan fasilitas pangkalan dalam rangka mendukung operasi di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
b. pelaksanaan dukungan fasilitas pangkalan yang meliputi fasilitas labuh, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan, fasilitas pembinaan pangkalan, serta sarana dan prasarana dalam rangka mendukung operasi di bidang kemanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
c. pelaksanaan penyiapan bahan dukungan logistik;
d. pelaksanaan penyiapan bahan dukungan pemeliharaan dan perawatan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Pangkalan Armada Kemananan Laut.
Your Correction
