Correct Article 3
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT
Current Text
Pangkalan Armada Keamanan Laut mempunyai tugas melaksanakan dukungan fasilitas pangkalan dalam rangka mendukung operasi di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
Your Correction
