Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Distribusi mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana. (2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Your Correction