Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Distribusi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana; dan b. pelaksanaan pemeliharaan, pinjam pakai dan inventarisasi perlengkapan, sarana dan prasarana.
Your Correction