Correct Article 28
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Distribusi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana; dan
b. pelaksanaan pemeliharaan, pinjam pakai dan inventarisasi perlengkapan, sarana dan prasarana.
Your Correction
