Correct Article 25
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Logistik dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Your Correction
